Halaman Utama
Pedoman Umum Siswa
Kehadiran Siswa
- Hari sekolah dalam seminggu adalah Senin - Jumat (kecuali PG/TK/SD Pacar, Senin - Sabtu).
- Setiap siswa wajib mengikuti semua pelajaran, kegiatan maupun pembinaan rohani.
- Jam sekolah:
- Siswa yang terlambat datang ke sekolah harus melapor kepada guru/staf yang bertugas. Siswa yang terlambat berulang kali akan menerima konsekuensi.
- Dalam mengikuti setiap pelajaran, setiap siswa diwajibkan membawa perlengkapan yang dibutuhkan.
- Bila karena satu dan hal lain siswa ingin meninggalkan kelas, siswa diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada guru yang bertugas.
- Selama pelajaran berlangsung siswa tidak diizinkan untuk meninggalkan sekolah tanpa izin dari kepala sekolah atau guru yang bertugas.
- Orang tua diharapkan untuk menghubungi pihak sekolah melalui surat apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit. Apabila diperlukan masa pemulihan yang lebih lama siswa diwajibkan untuk menyerahkan pemberitahuan tertulis dari dokter untuk diketahui pihak sekolah.
| Jenjang | Jam Sekolah | Catatan |
| KB 1 | 07.30 - 9.30 | Siswa wajib hadir 10 menit sebelum pelajaran dimulai. |
| TK A 1 | 07.30 - 10.00 | |
| TK B 1 | 07.30 - 10.30 | |
| SD 1 | 07.30 - 12.30 | |
| KB A Kupang Indah | 08.30 - 10.15; 10.30 - 12.15 |
|
| KB B Kupang Indah | 11.15 - 13.15 | |
| TK A Kupang Indah | 08.00 - 11.00 | |
| TK B 2 | 08.00 - 12.00 | |
| SD 2 | Kelas 1 - 2: 07.45 - 13.15 Kelas 3 - 6: 07.45 - 15.00 |
|
| SMP 1 | 07.40 - 15.15 | |
| KB A 3 | 08.30 - 10.15 | |
| KB B 3 | 11.15 - 13.15 | |
| TK A 3 | 08.00 - 11.00 | |
| TK B 3 | 08.00 - 12.00 | |
| SD 3 | 07.45 - 13.15; 07.45 - 15.00 |
|
| SMP 2 | 07.30 - 15.00 | |
| SMA | 07.30 - 15.15 |
Seragam Sekolah
- Sekolah Kristen Gloria memakai standar seragam nasional setiap hari sekolah.
- Setiap siswa wajib menjaga kerapian dan kebersihan dalam berseragam ke sekolah dan selama berada di lingkungan sekolah.
- Pada waktu pelajaran atau pertandingan olah raga siswa diwajibkan mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan sekolah.
- Model seragam siswa/i akan diberikan pada saat pembelian seragam.
- Panjang rok siswi min 5 cm sebatas lutut.
- Siswa harus berpenampilan rapi, bersih, tidak diperkenankan memakai make up maupun mewarnai rambut.
- Siswa tidak diperkenankan memakai perhiasan/barang berharga yang berlebihan.
- Siswa wajib mengenakan sepatu hitam dan kaos kaki putih selama hari sekolah.
Kendaraan
- Untuk keamanan siswa, semua kendaraan pengantar / penjemput hendaknya berhenti di jalur yang telah ditentukan.
- Orang tua diharapkan untuk dapat mengatur penjemputan putra/i-nya saat pulang sekolah pada waktu dan tempat yang ditetapkan.
Komunikasi Sekolah dengan Orang Tua/Wali
- Untuk memudahkan komunikasi pihak sekolah dengan orang tua mengenai perkembangan siswa atau untuk suatu pemberitahuan yang bersifat mendesak dari pihak sekolah, maka orang tua diharapkan dapat memberikan nomor telepon secara lengkap dan mudah dihubungi (handphone atau kantor).
- Bila terjadi perubahan nomor telepon atau alamat rumah, diharapkan orang tua dapat segera memberitahukan kepada guru wali kelas atau petugas TU sekolah.
- Bila siswa tidak tinggal bersama orang tua kandung, diharapkan dapat memberitahukan nama wali yang bertanggung jawab atas dirinya sehingga pihak sekolah dapat menghubungi wali siswa untuk menyampaikan hal yang berhubungan dengan kepentingan siswa.
- Sangatlah bijaksana bila orang tua berkenan memberitahu staf sekolah bila siswa memerlukan perhatian khusus sehubungan dengan kesehatannya atau kejiwaannya (misalnya gangguan penglihatan, pendengaran, alergi terhadap makanan atau keadaan tertentu, atau persoalan psikis tertentu, dll), dengan demikian pihak sekolah dapat menaruh perhatian yang tepat untuk kebaikan bersama.
- Orang tua / wali diharapkan kerjasamanya untuk selalu aktif membaca dan memperhatikan dengan seksama setiap pemberitahuan yang tertera pada buku agenda siswa maupun surat dinas atau edaran dari sekolah.
- Bila terdapat hal yang kurang jelas sehubungan dengan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Kristen Gloria, pihak sekolah akan sangat berterima kasih bila orang tua siswa / wali bersedia meluangkan waktu untuk menyampaikan saran dan kritik yang membangun untuk kebaikan bersama.
Perilaku Siswa
- Siswa diharapkan berperilaku sopan, bertanggung jawab dan menghormati guru dalam mengajar dan tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu hak belajar siswa lainnya.
- Siswa diharapkan dapat menghargai properti sekolah, guru dan siswa lain dan tidak terlibat dalam perilaku tidak terpuji seperti mencuri, vandalisme, dan membuang sampah di sembarang tempat.
- Siswa bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan kelas dan sekolah.
- Siswa diharapkan berperilaku jujur dan dapat dipercaya, menghindari sikap curang dan berbohong.
- Siswa tidak diperkenankan menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan dan tidak diperkenankan mengancam siswa lain.
- Siswa dilarang membawa buku/majalah/gambar/disket/CD/VCD/DVD terlarang atau berbau porno di lingkungan sekolah.
- Siswa dilarang membawa dan menggunakan rokok, korek api, minuman keras/alkohol, dan narkoba ke dan di sekolah. Pelanggaran terhadap hal ini akan mengakibatkan sanksi serius dan orang tua akan dipanggil untuk membicarakan hal ini. Sanksi yang sama juga akan diberikan kepada siswa yang terlibat dalam pembelian, penjualan atau pendistribusian rokok, alkohol, minuman keras, narkoba atau barang ilegal lainnya.
Catatan:
Ketentuan lain yang belum tercantum dalam Pedoman Umum ini akan diatur secara rinci oleh pihak sekolah di masing-masing jenjang.
